IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK SESUAI PERMENKES (PMK) 24 TAHUN 2022 DI RUMAH SAKIT MATA MASYARAKAT JAWA TIMUR

Falina.A, Dariyanti (2024) IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK SESUAI PERMENKES (PMK) 24 TAHUN 2022 DI RUMAH SAKIT MATA MASYARAKAT JAWA TIMUR. Diploma thesis, STIKES Yayasan RS Dr. Soetomo Surabaya.

[img] Text
COVER.pdf

Download (348kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (25kB)
[img] Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (105kB)
[img] Text
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.pdf

Download (162kB)
[img] Text
BAB III KERANGKA KONSEPTUAL.pdf

Download (27kB)
[img] Text
BAB VI PENUTUP.pdf

Download (28kB)

Abstract

Dalam Permenkes 24 Tahun 2022 menjelaskan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan harus menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME). Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan, ditemukan bahwa penyelenggaraan RME di RSMM Jawa Timur masih menghadapi beberapa kendala. RSMM Jawa Timur masih dalam proses transisi dari rekam medis manual ke RME, sehingga saat ini kedua sistem tersebut masih digunakan secara bersamaan(hybrid). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pelaksanaan penyelenggaraan RME sesuai PMK 24 tahun 2022 di RSMM Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 10 orang sampel dari unit rekam medis, IGD, TPP, BPJS, dan IT dengan menggunakan teknik probability sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa penyelenggaraan dari Permenkes 24 Tahun 2022 yang sudah sesuai dan beberapa yang belum sesuai. Secara umum, implementasi RME di RSMM Jawa Timur telah sesuai dengan beberapa aspek dari peraturan tersebut yaitu: penyelenggaraan registrasi pasien, pendistribusian RME, pengisian informasi klinis, penginputan data untuk klaim pembiayaan, penyimpanan RME, dan penjaminan mutu di RSMM Jawa Timur sudah sesuai PMK 24 Tahun 2022. Sedangkan yang tidak sesuai yaitu: pengolahan RME pada bagian bagian pengolahan informasi RME pada bagian penganalisisan secara kualitatif belum dilakukan dan transfer isi belum sesuai dengan PMK 24 Tahun 2022 dikarenakan untuk aplikasi SISRUTE belum terintegrasi dengan medify. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penyelenggaraan RME di RSMM Jawa Timur sebagian besar telah sesuai dengan Permenkes 24 Tahun 2022. Kata kunci : Rekam Medis Elektronik, Probabiltiy Sampling, Sisrute, Medify Permenkes 24 Tahun 2022

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Rekam Medis Elektronik, Probabiltiy Sampling, Sisrute, Medify Permenkes 24 Tahun 2022
Subjects: 600 – Teknologi (Ilmu Terapan) > 650 Manajemen dan hubungan masyarakat > 651 Layanan kantor > 651.504 261 Rekam Medik
Divisions: Program Studi > D3 Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
Depositing User: Nazilatur Rohmah
Date Deposited: 24 Jul 2024 07:03
Last Modified: 24 Jul 2024 07:03
URI: http://repository.stikes-yrsds.ac.id/id/eprint/721

Actions (login required)

View Item View Item