KEABSAHAN FORMULIR GENERAL CONSENT YANG DIBUBUHI CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN PASIEN (STUDI LITERATUR)

Ramadhoni, Kurnia Putra (2020) KEABSAHAN FORMULIR GENERAL CONSENT YANG DIBUBUHI CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN PASIEN (STUDI LITERATUR). Diploma thesis, STIKES Yayasan RS. Dr Soetomo.

[img] Text
COVER.pdf

Download (263kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (88kB)
[img] Text
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf

Download (173kB)
[img] Text
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA.pdf

Download (323kB)
[img] Text
BAB 5 PENUTUP.pdf

Download (89kB)

Abstract

General consent sebagai lembar persetujuan umum yang tedapat pada rekam medis tentu saja memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat.Standart Akreditasi Rumah Sakit telah menetapkan variabel pengisian lembar general consent, tak terkecuali adanya peraturan pasien wajib menandatangani lembar tersebut. Tak jarang rumah sakit memberi keringanan kepada pasien yang tidak bisa baca tulis untuk mengganti tanda tangannya dengan cap jempol. Hal ini tentu saja memberikan suatu persoalan yang menarik untuk di bahas, masih belum ada penelitian mengenai keabsahan pembubuhan cap jempol yang digunakan untuk mengganti tanda tangan pada lembar general consent. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan formulir general consent yang dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan pasien.Metode Penelitian yang dipakai meliputi ; Metode Pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskripitif. Populasi pada penelitian ini adalah sebanyak 106 naskah artikel dan jurnal yang didapatkan melalui tahapan penjaringan naskah dengan menggunakan pencarian keyword atau kata kunci sidik jari, cap jempol dan alat bukti. Sampel pada penelitan ini sebanyak 10 naskah artikel dan jurnal yang didapatkan setelah melakukan penilaian terhadap naskah yang terjaring pada tahapan penjaringan naskah dengan melihat kriteria inklusi naskah.Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pembubuhan cap jempol pada general consenttidak dapat dipersamakan kekuatan hukumnya dengan tanda tangan, selama general consent telah memenuhi syarat sah suatu perjanjianmaka dapat dikatakan tetap sah sebagai suatu perjanjian, general consent yang di bubuhi cap jempol pasien dikatakan sah sebagai alat bukti dalam persidangan. Kata Kunci : Cap Jempol, Sidik Jari, General Consent, Alat Bukti, Rumah Sakit

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Cap Jempol, Sidik Jari, General Consent, Alat Bukti, Rumah Sakit
Subjects: 600 – Teknologi (Ilmu Terapan) > 650 Manajemen dan hubungan masyarakat > 651 Layanan kantor > 651.504 261 Rekam Medik
Divisions: Program Studi > D3 Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
Depositing User: Nazilatur Rohmah
Date Deposited: 17 Jul 2021 14:00
Last Modified: 29 Mar 2022 08:45
URI: http://repository.stikes-yrsds.ac.id/id/eprint/27

Actions (login required)

View Item View Item